PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 5
(1) Organisasi ITH terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
