PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ITH menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan
hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
