PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 7
(1) Rektor merupakan pemimpin ITH. (2) Rektor sebagai pemimpin ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
