PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 42
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ITH dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
