PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 43
Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala biro, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan ITH dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
