PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 41
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta ITH. (2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
