PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 40
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ITH.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
