PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 28
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ITH.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
