PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 16
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi seluruh unsur di lingkungan ITH. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Umum dan Akademik. (3) Biro Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
