PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 58
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pendesainan kover Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c merupakan tahap penerapan elemen desain pada templat kover Buku. (2) Pendesainan kover Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengonsepan ukuran, tampilan fisik Buku, dan bahan kover sesuai dengan isi dan penggunaan; b. perancangan templat kover depan, kover belakang, dan punggung Buku; c. penentuan tipografi kover Buku; dan d. penerapan templat, tipografi, dan elemen desain menjadi desain kover Buku.
