PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 57
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pendesainan halaman isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b merupakan tahap penerapan elemen desain pada templat halaman isi Buku. (2) Pendesainan halaman isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perancangan templat halaman isi Buku; b. penentuan tipografi halaman isi Buku; dan c. penerapan templat dan tipografi menjadi desain halaman isi.
