Pasal 59
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), standar pendesainan untuk Buku digital juga secara khusus mencakup tahap: a. pengembangan aplikasi; b. penggunaan fitur elektronik dan keterbacaan ikon fitur; dan c. pendistribusian konten. (2) Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi karakteristik: a. kemudahan Buku digital diakses oleh pengguna atau pembaca sasaran; b. kemampuan Buku digital untuk disesuaikan dengan kebutuhan; c. kemampuan Buku digital untuk diperbarui sesuai dengan perkembangan dan perubahan teknologi; d. kemampuan Buku digital untuk digunakan pada piranti atau platform yang berbeda; dan e. kemudahan Buku digital untuk dikembangkan lebih lanjut oleh pengembang. (3) Penggunaan fitur elektronik dan keterbacaan ikon fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi karakteristik: a. pilihan fitur dan kelengkapan fungsi fitur pada setiap format Buku digital; b. ketersediaan akses ke menu pemutaran dan kontrol media; c. kejelasan dan kemudahan penggunaan ikon fitur; dan d. efektivitas dan efisiensi tampilan antarmuka. (4) Pendistribusian konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi karakteristik: a. kepastian akses terhadap konten yang benar setiap saat; b. ketersediaan data dan informasi secara benar dan dapat ditelusuri kembali;
c. kemampuan lintas operasi pada piranti dan platform yang berbeda; d. keutuhan dan keajegan konten saat didistribusikan; e. keabsahan konten Buku digital yang didistribusikan; dan f. keamanan Buku digital dengan penerapan manajemen hak cipta digital.
