PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 55
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Standar pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c terdiri atas: a. pendesainan Buku cetak; dan b. pendesainan Buku digital. (2) Standar pendesainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap: a. penerapan ilustrasi ke dalam desain; b. pendesainan halaman isi; dan c. pendesainan kover Buku.
