PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 54
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengerjaan ilustrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c merupakan tahap pengerjaan dan penyempurnaan ilustrasi. (2) Pengerjaan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan: a. pengilustrasian berdasarkan prasketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2); b. pendiskusian ilustrasi; dan c. penyempurnaan ilustrasi.
