PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 53
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pembuatan sketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b merupakan tahap penuangan awal konsep ilustrasi dalam bentuk sketsa oleh ilustrator. (2) Pembuatan sketsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan: a. pengerjaan sketsa kasar; b. pengajuan sketsa kepada editor; dan c. perbaikan sketsa.
