PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 52
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Prasketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a merupakan tahap pengenalan dan pemahaman atas naskah serta kebutuhan ilustrasi. (2) Prasketsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan: a. perancangan konsep ilustrasi; b. pengkajian referensi; dan c. pemilihan teknik ilustrasi.
