PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 49
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan terhadap: a. ejaan; b. tata bahasa; dan c. makna. (2) Pengeditan ejaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perbaikan penulisan kata, pemakaian tanda baca, pemakaian huruf, pemakaian angka, dan penulisan singkatan, serta akronim. (3) Pengeditan tata bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan kata bentukan, klausa, kalimat, dan paragraf. (4) Pengeditan makna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan pilihan kata atau diksi.
