Pasal 48
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan terhadap: a. struktur kerangka penyajian; b. materi; dan c. perwajahan. (2) Pengeditan struktur kerangka penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perubahan dan perbaikan yang dilakukan terhadap sistematika, dan/atau alur, serta gaya bahasa naskah sesuai dengan pembaca sasaran. (3) Pengeditan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan kebenaran, kelengkapan,
ketuntasan isi, dan/atau alur cerita naskah sesuai dengan genre dan pembaca sasaran. (4) Pengeditan perwajahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan tipografi dan desain bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir Buku sesuai dengan pembaca sasaran.
