Pasal 50
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilakukan terhadap: a. gambar; b. infografik; dan c. tipografi. (2) Pengeditan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perbaikan terhadap: a. kesesuaian gambar sebagai penjelas dan/atau pendukung materi; b. kepatutan norma gambar; c. kualitas tampilan gambar; d. ketepatan judul gambar; e. ketepatan keterangan gambar; dan
f. kelegalan sumber gambar. (3) Pengeditan infografik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan terhadap: a. kesesuaian infografik sebagai penjelas dan/atau pendukung materi; b. kebenaran data pada grafik; c. ketepatan penggunaan simbol/ikon; dan d. kelegalan sumber gambar dan data. (4) Pengeditan tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan terhadap: a. kejelasan tipe, jenis, ukuran, dan warna fon pada keterangan gambar; dan b. kejelasan legenda pada gambar.
