PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 32
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Penulisan draf saduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c merupakan tahap penyusunan naskah saduran dengan mengalihkan gagasan utama teks sumber ke dalam saduran sesuai dengan jenis karya, struktur karya, gaya penulisan, latar, dan alur. (2) Penulisan draf saduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menyesuaikan ide dan alur cerita; b. mempertahankan genre sesuai dengan Buku sumber; dan c. menyulih unsur budaya dalam teks sumber ke dalam teks sasaran.
