PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 31
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Prapenyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b merupakan tahap identifikasi dan penemuan gagasan utama naskah sumber, pembaca sasaran, penokohan, penggunaan latar, dan penggunaan alur. (2) Prapenyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap: a. penulisan kembali teks sumber ke dalam teks sasaran; dan b. penyusunan sistematika dari teks sumber dalam bentuk ikhtisar.
