Pasal 23
BAB 5 — IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI
(1) Penetapan tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. besaran BKT setiap Program Studi; dan b. pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. (2) Tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. (3) IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (4) Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
