PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 22
BAB 5 — IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI
(1) Pemimpin PTN dapat MENETAPKAN tarif IPI selain UKT. (2) Penetapan tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. (3) IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
