PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 24
BAB 5 — IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI
(1) Penetapan IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
