PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 64
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Pangan dan Pengemasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Pangan dan Pengemasan; b. pemberian layanan administrasi praktik bidang pengembangan produk pangan, pengemasan dan pemasaran untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Pangan dan Pengemasan.
