Pasal 65
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 huruf b, Pasal 32 huruf b, Pasal 35 huruf b, Pasal 38 ayat (2) huruf b, Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (2) huruf b, Pasal 47 ayat (2) huruf b, Pasal 50 ayat (2) huruf b, Pasal 53 ayat (2) huruf b, Pasal 56 ayat (2) huruf b, Pasal 59 ayat (2) huruf b, dan Pasal 62 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
