PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pengolahan dan Pengemasan Produk Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi praktik bidang pengembangan produk pangan, pengemasan dan pemasaran untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyrakat.
