PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 62
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pengolahan dan Pengemasan Produk Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan praktik bidang pengembangan produk pangan, pengemasan dan pemasaran untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pengolahan dan Pengemasan Produk Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
