PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 61
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu; b. pemberian layanan administrasi praktik lapang pertanian dan peternakan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu.
