PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 60
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi praktik lapang pertanian dan peternakan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
