PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 59
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan praktik lapang bidang pertanian dan peternakan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Pertanian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
