PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Biosains menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Biosains; b. pemberian layanan laboratorium biosains; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Biosains.
