PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 57
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Biosains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium biosains untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
