PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 6 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam hal terdapat sengketa antara Pelaksana dan Penyedia, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (2) Dalam hal musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa PBJ Satuan Pendidikan maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
