PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) PBJ Satuan Pendidikan terhadap barang jasa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
(2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana dan/atau Penyedia yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
