Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap barang/jasa yang bersifat khusus. (2) Barang/jasa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang/jasa yang terbatas atau belum dapat dilepas ke pasar; b. barang/jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual atau lisensi terbatas; dan/atau c. barang/jasa yang memiliki spesifikasi khusus yang ditetapkan Kementerian. (3) Barang/jasa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. (4) Barang/jasa yang bersifat khusus yang digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
