PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Bukti PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan tersedia dan
terdokumentasi dalam Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan. (2) Bukti PBJ Satuan Pendidikan di luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
