PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan harus disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan. (2) Bukti PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan; b. dokumen hasil pembandingan; c. dokumen hasil negosiasi; d. surat pemesanan; e. surat hasil pemeriksaan barang/jasa; f. berita acara serah terima; dan g. bukti pembayaran.
