PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap: a. barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau b. barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Selain barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.
