PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan. (2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar. (3) Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
