PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian PBJ Satuan pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru.
