PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 7 — PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
