PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan b. pembuatan kesepakatan pengadaan. (2) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
