Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 3 (tiga) calon Penyedia. (2) Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 2 (dua) calon Penyedia, maka perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan 2 (dua) calon Penyedia.
(3) Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.
