PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan: a. kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan b. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. (2) Rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan yang dilakukan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
