PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. (2) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. jumlah barang/jasa; b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; c. waktu dan lokasi serah terima; d. alokasi anggaran; dan e. persyaratan penyedia. (3) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
