PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap: a. persiapan pengadaan; b. penetapan Penyedia; dan c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
