PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Tata aksara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kaidah pelambangan bunyi, penulisan huruf, dan penggunaan tanda baca dalam aksara latin.
