PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Kamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan karya acuan yang memuat kata dan ungkapan berikut keterangan makna, pemakaian, atau terjemahan yang dapat berbentuk daring, luring, atau cetak.
