PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Tata bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kumpulan kaidah tentang struktur gramatikal bahasa yang meliputi: a. fonologi; b. morfologi; dan c. sintaksis. (2) Fonologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kaidah mengenai bunyi bahasa sesuai dengan fungsi bunyi bahasa. (3) Morfologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kaidah mengenai bentuk kata dan kombinasi kata. (4) Sintaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kaidah mengenai bagian-bagian kalimat dan susunan pembentukan kalimat.
